HaurgeulisMedia.co.id – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul setelah adanya temuan di lapangan yang memperlihatkan sejumlah pekerja konstruksi sedang beraktivitas di area atap bangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek yang terletak di Jalan PU Rancahan, Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, pada Senin (12/10/2026), para pekerja terlihat beroperasi di ketinggian tanpa perlengkapan standar. Beberapa perangkat keselamatan krusial seperti helm pelindung (safety helmet), rompi reflektif, hingga sepatu khusus kerja tidak tampak digunakan oleh mereka saat melakukan pemasangan struktur di bagian atap.

Detail Proyek dan Anggaran

Pembangunan fasilitas pendidikan ini diketahui menelan biaya yang cukup signifikan. Merujuk pada data yang ada, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp352.581.100. Dana tersebut bersumber dari DIPA/DPPA Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Dalam informasi yang tertera di papan proyek, nama CV Adipati Indotama dicantumkan sebagai pihak perencana, namun rincian mengenai pihak pelaksana konstruksi maupun pengawas lapangan masih belum dipublikasikan secara mendetail.

Pentingnya K3 dalam Konstruksi

Aktivitas konstruksi di ketinggian memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, seperti risiko jatuh, terpeleset, hingga tertimpa material bangunan. Oleh karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak untuk melindungi nyawa pekerja.

Regulasi mengenai hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran negara, diwajibkan untuk mematuhi standar keamanan yang berlaku. Pengabaian terhadap penggunaan APD dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam prosedur operasional standar (SOP) konstruksi.

Beberapa poin penting terkait standar keselamatan yang semestinya diterapkan di lokasi proyek antara lain:

Menanti Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi baik dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai prosedur K3 yang diterapkan di SMKN 1 Gabuswetan. Klarifikasi dari pihak pelaksana proyek sangat diharapkan agar masyarakat dan publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana standar keselamatan telah dijalankan selama proses pembangunan berlangsung.

Penting untuk dicatat bahwa peran CV Adipati Indotama dalam proyek ini adalah sebagai pihak perencana, sehingga publik masih menanti informasi lebih lanjut mengenai siapa kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab penuh di lapangan. Transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan ini diharapkan dapat menjaga kualitas bangunan, sekaligus memastikan tidak ada hak keselamatan pekerja yang terabaikan demi mengejar target penyelesaian pekerjaan.

Pembangunan ruang kelas baru ini sejatinya merupakan upaya positif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih baik bagi siswa di masa depan. Namun, keberhasilan sebuah proyek pembangunan idealnya tidak hanya diukur dari aspek fisik bangunan saja, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan keselamatan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi: Dugaan mengenai tidak digunakannya APD oleh pekerja masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait di lapangan.