HaurgeulisMedia.co.id – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, telah mengeluarkan ancaman tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang menunjukkan perilaku indisiplin atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sebuah acara apel pembinaan disiplin pegawai yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Menteri Sosial menyampaikan data mengejutkan. Sebanyak 2.708 pegawai Kementerian Sosial di berbagai wilayah dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2026.
Rincian dari angka tersebut menunjukkan bahwa 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan. Sementara itu, mayoritas, sekitar 2.500 pegawai lainnya, dikategorikan sebagai pelanggar disiplin. Kelompok ini mencakup, namun tidak terbatas pada, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Sosial mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap situasi ini, terutama karena beberapa oknum pendamping PKH yang terindikasi indisiplin tersebut baru saja dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam orientasi dan pembinaan pegawai baru.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, sebanyak 500 pendamping PKH telah menerima peringatan keras. Dari jumlah tersebut, 49 orang akhirnya harus diberhentikan karena pelanggaran yang berulang atau serius. Memasuki tahun 2026, sanksi serupa kembali dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH yang melakukan pelanggaran disiplin serupa.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Khofifah Evaluasi Kebijakan WFH ASN yang Dinilai Kurang Efektif
“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi,” tegas Menteri Sosial, menunjukkan keseriusan dalam penegakan disiplin di kementeriannya.
Lebih lanjut, Menteri Sosial menilai bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap disiplin ASN. Pegawai pemerintah seharusnya menjunjung tinggi integritas dan bertindak sebagai teladan bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melanggar akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggarannya. Mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan, semua akan dipertimbangkan.
Selain sanksi disiplin, pegawai yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk atau pulang kerja akan dikenai potongan tukin sebesar 3 persen per hari. Ini merupakan insentif negatif yang diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk lebih disiplin.
“Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya,” pungkas Menteri Sosial, mengingatkan para pegawainya akan tanggung jawab dan pengawasan yang melekat pada profesi mereka.





