HaurgeulisMedia.co.id – Suasana di Balai Desa Cikedunglor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menjadi tegang pada Selasa pagi, 21 April 2026, ketika ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pembaharuan Cikedunglor menggelar aksi unjuk rasa dan dialog terbuka.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini dipicu oleh tuntutan masyarakat terkait penertiban aset desa serta percepatan revitalisasi pasar desa. Massa, yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang, menyampaikan orasi yang menyuarakan aspirasi mereka mengenai pengelolaan aset desa, khususnya pasar yang merupakan pusat aktivitas ekonomi warga.
Sebagai bentuk penekanan atas desakan mereka, para pengunjuk rasa memasang spanduk dan baliho di area Pasar Cikedunglor. Pemasangan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar segera mengambil tindakan nyata terkait isu yang mereka angkat.
Seluruh rangkaian aksi ini berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan, memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif.
Selanjutnya, situasi beralih ke forum audiensi dan dialog terbuka yang diselenggarakan di aula kantor desa. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikedung. Di antaranya adalah Camat Cikedung Dadang Supriatna, Kapolsek Cikedung IPTU Anang Purwanto, serta perwakilan dari TNI Koramil 1613/Terisi yang diwakili oleh Danposramil Peltu Wawan H.
Kepala Desa Cikedunglor, Aris Sugianto, juga hadir secara langsung untuk berdialog dengan perwakilan masyarakat. Diskusi yang berlangsung berjalan cukup dinamis, namun tetap terjaga dalam suasana yang kondusif. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan harapan mereka secara transparan.
Dalam tuntutannya, masyarakat secara tegas mendesak pemerintah desa untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh aset desa. Tuntutan ini mencakup aset berupa lahan sawah maupun bangunan yang dimiliki oleh desa. Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya perencanaan yang jelas dan terstruktur untuk penataan serta revitalisasi pasar desa yang selama ini dinilai belum tertata secara optimal.
Lebih lanjut, warga juga mendorong agar segera dibentuk Peraturan Desa (Perdes) yang akan mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan pasar dan aset desa lainnya. Hal ini dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan aset di masa mendatang.
Dalam agenda penataan pasar, masyarakat mengusulkan agar proses pembongkaran pasar lama dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Usulan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan revitalisasi pasar.
Isu lain yang juga menjadi perhatian utama dalam dialog tersebut adalah percepatan pembentukan dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD dianggap krusial dalam fungsi pengawalan terhadap kebijakan serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa.
Baca juga di sini: Babinsa Koramil Lelea Turun Tangan Bersihkan TPS, Warga Berhenti Buang Sampah Sembarangan
Menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat, Kepala Desa Cikedunglor, Aris Sugianto, menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa konsisten dalam menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan. Komitmen ini termasuk dalam upaya penataan dan revitalisasi pasar desa.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa akan melaksanakan penertiban aset secara bertahap dan akan menyusun rencana pembangunan yang matang serta terperinci. Aris Sugianto juga menekankan bahwa dukungan aktif dari masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam keberhasilan mewujudkan program-program tersebut.
“Saya tetap berkomitmen menjalankan visi misi, termasuk penataan pasar. Kami juga berharap masyarakat ikut mengawal dan mendukung proses ini,” ujar Aris Sugianto di hadapan para peserta dialog.
Sementara itu, perwakilan dari Forkopimcam Cikedung menegaskan bahwa pasar desa merupakan aset yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa. Namun, mereka juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan pendampingan agar seluruh proses penataan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Forkopimcam juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Mereka mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga stabilitas.
Koordinator umum Aliansi Masyarakat Pembaharuan Cikedunglor, Wawan Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas respons positif yang telah diberikan oleh pemerintah desa dan Forkopimcam. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal realisasi dari setiap komitmen yang telah disampaikan.
“Kami menunggu bukti nyata di lapangan. Masyarakat akan terus memonitor agar semua berjalan sesuai harapan,” tegas Wawan Sugiarto.
Setelah rangkaian kegiatan dialog dan penyampaian aspirasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, situasi di lokasi berangsur-angsur kembali kondusif. Aksi dan dialog terbuka tersebut berakhir tanpa adanya insiden, menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan cara yang damai dan konstruktif.
Peristiwa ini menjadi cerminan kuatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan sinergi yang baik antar berbagai pihak, diharapkan penataan Pasar Cikedunglor dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga masyarakat.





