LSM ABRI Ungkap Proyek Fiktif Pemdes Temiyang, Ancaman Lapor Korupsi ke KPK

LSM ABRI Ungkap Proyek Fiktif Pemdes Temiyang, Ancaman Lapor Korupsi ke KPK

HaurgeulisMedia.co.id – Dugaan adanya proyek fiktif terkait pengurugan tanah merah untuk pembangunan sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Desa Temiyang, Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur, telah memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Bhinneka Rakyat (ABRI).

LSM ABRI mengindikasikan bahwa proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Temiyang ini diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penggunaan anggaran desa yang tidak transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengurugan lapangan bola tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan. Padahal, anggaran desa telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan alokasi anggaran inilah yang menjadi sorotan utama.

Ketua LSM ABRI, Moh. Farhan, dalam keterangannya, menyatakan keprihatinan mendalam atas potensi penyalahgunaan anggaran desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program pemerintah desa.

“Kami menduga kuat ada indikasi kuat proyek ini fiktif. Anggaran sudah keluar, namun realisasi di lapangan tidak terlihat,” ujar Moh. Farhan.

LSM ABRI telah mengumpulkan berbagai data dan bukti awal terkait dugaan penyimpangan ini. Mereka berencana untuk segera melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang.

Langkah pelaporan ini bukan tanpa alasan. Moh. Farhan menegaskan bahwa jika memang terbukti ada penyelewengan, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses secara hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika memang ada kerugian negara, kami akan dorong proses hukumnya hingga tuntas,” tegasnya.

LSM ABRI mengancam akan melaporkan dugaan proyek fiktif ini tidak hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan ini diambil sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi dan memastikan bahwa setiap anggaran desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Moh. Farhan menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal ini dilakukan agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Ia berharap dengan adanya laporan ini, pihak Pemdes Temiyang dapat memberikan klarifikasi yang memadai mengenai pelaksanaan proyek pengurugan lapangan bola tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, LSM ABRI siap untuk melanjutkan proses pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi.

Proyek pengurugan lapangan sepak bola di Desa Temiyang ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan fasilitas olahraga dan sarana prasarana di wilayah tersebut.

Pembangunan lapangan sepak bola yang memadai diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pemuda desa, mendorong kegiatan olahraga, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, jika proses pelaksanaannya diwarnai dugaan penyimpangan, maka tujuan mulia tersebut justru berpotensi tercoreng.

LSM ABRI menyayangkan jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan.

Baca juga: Di Mana Nonton The Legend of Kitchen Soldier Episode 8 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Jam Tayang

Mereka menuntut agar setiap rupiah anggaran desa dikelola dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Terkait dugaan ini, HaurgeulisMedia.co.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa Temiyang untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Pihak desa diharapkan dapat memberikan penjelasan yang objektif dan transparan mengenai status proyek pengurugan lapangan bola tersebut.

Termasuk, rincian penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Keterbukaan dari Pemdes Temiyang akan sangat membantu dalam meredakan polemik yang muncul di tengah masyarakat.

Jika proyek ini memang benar-benar tidak dilaksanakan, maka diperlukan langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan LSM ABRI.

Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, sekecil apapun itu.

Masyarakat Desa Temiyang dan Kabupaten Sampang secara umum patut mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengenai pengelolaan anggaran desa mereka.

Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa mendatang.

Transparansi dalam pelaporan penggunaan anggaran publik, termasuk dana desa, adalah hak fundamental masyarakat.

LSM ABRI berperan penting dalam mengawal hak tersebut dan memastikan agar tidak ada potensi penyalahgunaan yang merugikan publik.

Langkah pelaporan ke KPK menunjukkan keseriusan LSM ABRI dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Mereka percaya bahwa pengawasan dari masyarakat sipil sangat krusial untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Keberanian LSM ABRI untuk bersuara patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

Diharapkan laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas.

Pos terkait