HaurgeulisMedia.co.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Indonesia tidak turut serta sebagai pengusul bersama atau co-sponsor dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2817. Resolusi ini secara khusus membahas eskalasi ketegangan geopolitik yang tengah melanda kawasan Timur Tengah.
Keputusan ini, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Nabyl A. Mulachela, diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam. Penilaian utama adalah bahwa substansi resolusi yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan yang dipegang teguh oleh Indonesia.
“Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor,” ujar Nabyl dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan posisi resmi Indonesia terkait resolusi tersebut.
Baca juga: Kertajati Bengkel Hercules: Solusi Ono Surono Agar Bandara Tetap Hidup
Sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, Dewan Keamanan PBB telah berhasil mengesahkan Resolusi 2817. Dokumen ini secara spesifik berisi kecaman terhadap tindakan yang dilakukan oleh Iran. Resolusi tersebut menilai bahwa serangan yang dilancarkan Iran ke wilayah negara-negara tetangganya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terutama mengingat situasi Timur Tengah yang semakin memanas.
Dalam rincian resolusi tersebut, DK PBB secara tegas mengecam serangan yang dilancarkan Iran. Serangan-serangan ini menyasar beberapa negara di kawasan, termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta Yordania. Resolusi ini juga memberikan perhatian khusus pada fakta bahwa serangan tersebut menargetkan kawasan permukiman penduduk dan objek-objek sipil yang seharusnya dilindungi.
Lebih lanjut, DK PBB melalui resolusi ini menyampaikan permintaan kepada Iran untuk segera menghentikan segala bentuk ancaman dan tindakan provokatif. Tindakan-tindakan tersebut dinilai berpotensi besar mengganggu kelancaran aktivitas perdagangan maritim di kawasan Timur Tengah yang vital bagi perekonomian global.
Proses pengesahan resolusi ini sendiri berjalan dengan dukungan mayoritas anggota. Sebanyak 13 dari total 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara setuju. Namun, dua negara anggota tetap, yaitu China dan Rusia, memilih untuk abstain dalam pemungutan suara tersebut. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan pertimbangan yang berbeda di antara anggota tetap DK PBB.
Secara lebih luas, resolusi ini mendapatkan dukungan signifikan dari komunitas internasional. Hampir 140 negara anggota PBB secara global turut memberikan dukungan terhadap isi resolusi tersebut. Meskipun demikian, Indonesia tidak tercantum dalam daftar negara yang secara aktif menjadi pengusul bersama untuk resolusi ini.
Nabyl A. Mulachela kembali menekankan bahwa Indonesia pada prinsipnya sangat menghargai setiap upaya yang dilakukan untuk menciptakan inklusivitas dalam proses penyusunan resolusi internasional. Namun, pemerintah Indonesia berpandangan bahwa aspek keberimbangan harus tetap menjadi prioritas utama. Keberimbangan ini penting demi memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut pandangan Indonesia, jalur diplomasi merupakan pendekatan yang paling fundamental dan strategis dalam upaya penyelesaian setiap konflik yang terjadi. Hal ini termasuk ketegangan yang kompleks di Timur Tengah, yang melibatkan aktor-aktor kunci seperti Israel, Amerika Serikat, dan Iran.
“Dalam hal ini, Indonesia berpandangan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik perlu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas,” pungkas Nabyl. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap solusi damai yang adil dan komprehensif dalam menghadapi tantangan geopolitik global.





