HaurgeulisMedia.co.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Indramayu menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislator. Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Juhadi, secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan aturan tersebut.
Menurut H. Juhadi, minimnya penindakan tegas terhadap pelanggaran Perda KTR menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi di lapangan. Ia menilai, Satpol PP sebagai garda terdepan penegak perda, belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Perda KTR sendiri bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, khususnya di tempat-tempat umum. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak area publik yang belum sepenuhnya bebas dari perokok.
H. Juhadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika penegakan aturan ini terus lemah, tujuan mulia di balik Perda KTR akan sulit tercapai. Ia menekankan pentingnya keseriusan dan konsistensi dari pihak penegak hukum untuk memastikan perda tersebut benar-benar dipatuhi.
Baca juga: Profil dan Instagram Im Seong Jae, Pemeran Kang Ro Bin di Drakor The WONDERfools
Kinerja Satpol PP, dalam pandangan H. Juhadi, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah ada kendala internal atau eksternal yang menghambat kinerja mereka dalam menegakkan Perda KTR.
“Kami melihat ada beberapa titik yang masih sering ditemukan pelanggaran, namun penindakannya terasa kurang. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar H. Juhadi dalam sebuah kesempatan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya sekadar membuat peraturan, tetapi juga harus diimbangi dengan implementasi yang kuat di lapangan. Tanpa adanya penindakan yang tegas, perda tersebut hanya akan menjadi macan kertas.
Lebih lanjut, legislator PKB ini mendorong agar Satpol PP dapat lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kawasan tanpa rokok. Edukasi yang masif diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Selain itu, H. Juhadi juga mengusulkan agar ada evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan Perda KTR. Hasil evaluasi ini nantinya bisa menjadi dasar untuk perbaikan strategi dan peningkatan kinerja Satpol PP.
Ia berharap, kritik yang disampaikannya ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan performa mereka. Tujuannya adalah agar Kabupaten Indramayu dapat benar-benar menjadi kawasan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warganya, bebas dari ancaman asap rokok.
Perda KTR di Indramayu mencakup larangan merokok di berbagai tempat umum, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Diharapkan dengan adanya perhatian dari legislator, implementasi Perda KTR di Indramayu dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat.





