HaurgeulisMedia.co.id – Proyek pembangunan akses Water Treatment Plant (WTP) di Kota Malang dilaporkan terus berjalan meski berada di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga pemilik lahan yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh Pemerintah Kota Malang.
Status kepemilikan lahan yang belum jelas menjadi sorotan utama. Warga pemilik lahan menyatakan bahwa proses hukum terkait kepemilikan tanah tersebut belum tuntas sepenuhnya. Namun, pembangunan infrastruktur vital seperti akses WTP justru tetap dipacu.
Klaim warga yang merasa dilangkahi semakin menguat. Mereka mengaku belum mendapatkan dialog yang memadai atau solusi yang adil terkait proyek yang berdampak langsung pada aset mereka. Keberadaan proyek di tengah ketidakpastian hukum ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan hak-hak warga negara.
Pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan tidak bisa ditawar. Proyek-proyek berskala besar, terutama yang melibatkan aset warga, seharusnya mengedepankan proses hukum yang transparan dan adil. Mengabaikan status sengketa lahan dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih rumit di kemudian hari, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dampak terhadap warga sekitar juga perlu menjadi pertimbangan. Selain potensi kerugian materiil akibat penggunaan lahan sengketa, warga juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan partisipasi yang bermakna dalam setiap keputusan yang memengaruhi lingkungan mereka.
Pemerintah Kota Malang dihimbau untuk segera meninjau kembali status proyek akses WTP ini. Dialog yang konstruktif dengan warga pemilik lahan, serta penegakan hukum yang tegas, menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.


