HaurgeulisMedia.co.id – Kuasa hukum keluarga almarhum Achmad Basuki kecewa berat terhadap sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dinilai ‘diam’ membisu di balik slogan ‘Mbois Berkelas’ yang selama ini digaungkan. Pernyataan ini dilontarkan menyusul belum adanya tindak lanjut konkret terkait tuntutan ganti rugi atas aset yang diklaim milik almarhum Basuki namun kini menjadi bagian dari fasilitas publik Kota Malang.
Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat proses hukum yang telah berjalan cukup lama. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, telah berulang kali melayangkan somasi dan mengajukan gugatan, namun respons dari Pemkot Malang terkesan lamban dan tidak memuaskan.
Slogan ‘Mbois Berkelas’ Dipertanyakan
Slogan ‘Mbois Berkelas’ yang menjadi jargon Kota Malang seringkali diasosiasikan dengan pembangunan, keindahan kota, dan pelayanan publik yang prima. Namun, di mata keluarga almarhum Basuki dan kuasa hukumnya, slogan tersebut terasa hampa tanpa adanya penyelesaian atas persoalan aset yang mereka perjuangkan.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang mereka (Pemkot Malang) tunjukkan di depan publik dengan apa yang terjadi di balik layar. Slogan ‘Mbois Berkelas’ itu seolah hanya pajangan, sementara di sisi lain ada hak warga negara yang belum terpenuhi,” ujar kuasa hukum keluarga, M. Ali Ramdani, dalam sebuah kesempatan.
Ia menambahkan, bahwa penyelesaian masalah aset ini sejatinya merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota yang berkelas dan beradab. Tanpa penyelesaian yang adil, klaim ‘Mbois Berkelas’ menjadi terasa ironis.
Riwayat Sengketa Aset yang Panjang
Sengketa aset yang melibatkan keluarga almarhum Achmad Basuki dan Pemkot Malang bukanlah isu baru. Berdasarkan penelusuran HaurgeulisMedia.co.id, akar permasalahan ini telah mengemuka sejak beberapa tahun lalu.
Keluarga almarhum Basuki mengklaim bahwa beberapa aset yang kini dimanfaatkan oleh Pemkot Malang, termasuk beberapa bangunan dan lahan, sebenarnya adalah milik pribadi almarhum yang diperoleh secara sah. Bukti-bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah dan akta jual beli, diklaim telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum untuk diperjuangkan.
Namun, Pemkot Malang, dalam berbagai kesempatan, memiliki argumen tersendiri mengenai status aset-aset tersebut. Seringkali, Pemkot berdalih bahwa aset-aset tersebut merupakan aset daerah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah kota selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah menjadi bagian dari fasilitas umum yang vital.
Proses Hukum yang Berliku
Perjuangan hukum keluarga almarhum Basuki terbilang berliku. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pengajuan gugatan perdata hingga upaya mediasi. Namun, hingga kini, belum ada titik temu yang memuaskan bagi pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga merasa frustrasi dengan lambatnya proses hukum dan kurangnya responsif dari pihak Pemkot Malang. Mereka menilai bahwa Pemkot terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Kami sudah layangkan somasi, kami ajukan gugatan. Tapi responsnya seperti ini. Kami merasa dipermainkan,” keluh Ali Ramdani.
Ia juga menyoroti bahwa dalam setiap persidangan, Pemkot Malang selalu memiliki argumen tandingan yang membuat proses semakin panjang. Terkadang, argumen tersebut dinilai tidak berdasar atau bahkan mengabaikan bukti-bukti kuat yang diajukan oleh pihak keluarga.
Tuntutan Ganti Rugi yang Belum Terpenuhi
Inti dari perjuangan keluarga almarhum Basuki adalah tuntutan ganti rugi atas aset yang diklaim telah diambil alih dan dimanfaatkan oleh Pemkot Malang tanpa kompensasi yang layak. Nilai ganti rugi yang diajukan pun tidak sedikit, mengingat nilai ekonomis dan historis dari aset-aset tersebut.
Pihak keluarga merasa bahwa mereka berhak mendapatkan kompensasi yang setimpal atas hak kepemilikan yang selama ini terabaikan. Ganti rugi ini bukan hanya soal materi, tetapi juga pengakuan atas hak dan keadilan.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan bagi almarhum dan keluarga. Aset itu adalah hasil jerih payah beliau, dan sekarang dimanfaatkan oleh pemerintah tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Ali Ramdani.
Ia menambahkan, bahwa mereka telah siap untuk terus melanjutkan perjuangan ini hingga titik darah penghabisan, demi menegakkan keadilan dan hak yang seharusnya mereka terima.
Peran Pemkot Malang yang Dinilai Minim
Yang paling disesalkan oleh kuasa hukum keluarga adalah sikap Pemkot Malang yang dinilai ‘diam’ atau minim responsif. Di tengah ramainya isu pembangunan dan program-program kota, penyelesaian sengketa aset ini seolah tenggelam dan tidak menjadi prioritas.
Pihak keluarga berharap Pemkot Malang dapat bersikap lebih proaktif dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, melainkan hanya hak yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kami berharap Pemkot Malang tidak hanya bicara soal ‘Mbois Berkelas’ di depan media. Tapi tunjukkanlah kelasnya dengan menyelesaikan masalah ini secara adil dan tuntas. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi bualan semata,” ujar Ali Ramdani.
Ia juga mengimbau agar Pemkot Malang tidak menganggap remeh persoalan ini. Penyelesaian sengketa aset yang adil justru akan memperkuat citra positif Pemkot di mata masyarakat dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar peduli terhadap hak-hak warganya.
Dampak pada Citra Kota
Sikap Pemkot Malang yang terkesan lamban dalam menyelesaikan sengketa aset ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah kota yang mengusung slogan ‘Mbois Berkelas’ namun terkesan mengabaikan hak-hak warganya?
Hal ini bisa berdampak pada persepsi publik terhadap kredibilitas dan akuntabilitas Pemkot Malang. Kepercayaan masyarakat adalah aset berharga yang harus dijaga, dan penyelesaian masalah seperti ini adalah salah satu cara untuk menunjukkannya.
Jurnalis HaurgeulisMedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyajikan informasi terbaru kepada publik. Diharapkan Pemkot Malang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa aset ini demi terwujudnya keadilan dan citra kota yang benar-benar ‘Mbois Berkelas’.

