HaurgeulisMedia.co.id – Sikap tegas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember mendapatkan apresiasi dari Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng.
Menurut Salamuddin, langkah proaktif BNI ini mencerminkan komitmen institusi perbankan untuk tidak hanya mengungkap potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat sistem penyaluran KUR secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“BNI patut diapresiasi karena membuka dan melaporkan kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan komitmen bank untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Salamuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menanggapi temuan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum agen pengumpul (collection agent), Salamuddin menjelaskan bahwa penggunaan pihak eksternal bukanlah suatu keharusan dalam proses penyaluran kredit.
Ia menambahkan, meskipun pihak eksternal dapat membantu bank dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, kerja sama semacam ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, diperlukan standar operasional yang jelas, program edukasi yang memadai, serta komitmen integritas yang terbingkai dalam pakta integritas.
“Collection agent tidak wajib digunakan. Namun, ketika bank bekerja sama dengan pihak lain, harus ada pengawasan, edukasi, pakta integritas, dan standar yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salamuddin menekankan pentingnya pengembangan digitalisasi dalam proses penyaluran kredit. Ia berpendapat bahwa penguatan tata kelola ini akan memungkinkan bank untuk melakukan verifikasi langsung kepada calon penerima kredit, sehingga mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
“Bank perlu memiliki platform digital yang memungkinkan pengecekan langsung kepada penerima kredit sehingga tercipta mekanisme check and balance,” katanya.
Di sisi lain, Salamuddin juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kepada pihak lain.
Kelalaian dalam menjaga dokumen pribadi dapat membuka celah bagi penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit yang tidak sah.
“Data pribadi harus dijaga oleh pemiliknya. Jangan mudah menyerahkan dokumen kepada siapa pun karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kredit,” ujarnya.
Meskipun kasus dugaan penyimpangan ini mencuat, Salamuddin tetap optimis terhadap keberlanjutan program KUR. Ia meyakini bahwa program ini memegang peranan krusial dalam memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha produktif dan usaha kecil di Indonesia.
Menurutnya, insiden di Jember seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat tata kelola program KUR. Hal ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap pihak eksternal yang terlibat, serta penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga perbankan, regulator, dan seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan ini krusial demi memastikan penyaluran KUR berjalan lebih akuntabel, tepat sasaran, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil di seluruh penjuru negeri.
Sebelumnya, BNI telah mengkonfirmasi bahwa kasus penyimpangan KUR di Jember bermula dari laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini diajukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
BNI juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola KUR. Di antaranya adalah melakukan analisis langsung kepada calon debitur tanpa melibatkan agen pengumpul, memperkuat proses verifikasi, membatasi radius penyaluran, mengimplementasikan digitalisasi proses kredit, serta melakukan monitoring dan audit secara berkala.
Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa penyaluran KUR lebih terukur, tepat sasaran, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan identitas maupun penguasaan dana oleh pihak yang tidak berhak. BNI menegaskan komitmennya untuk terus kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan menerapkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk pelanggaran.





