HaurgeulisMedia.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menegaskan larangan tegas terhadap penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang. Imbauan ini dilayangkan mengingat tingginya potensi risiko kecelakaan dan tingkat fatalitas yang kerap terjadi akibat praktik tersebut.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi H. Endro, menekankan bahwa kendaraan jenis pikap secara spesifik dirancang untuk keperluan pengangkutan barang, bukan manusia. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para penumpang.
“Kendaraan pikap itu fungsinya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang. Sangat berbahaya jika digunakan untuk mengangkut penumpang karena tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai untuk melindungi penumpang seperti pada kendaraan penumpang pada umumnya,” ujar Kombes Pol. H. Endro dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. H. Endro menjelaskan bahwa struktur bak belakang pikap yang terbuka dan minimnya perlindungan membuat penumpang sangat rentan terpapar langsung dengan benturan saat terjadi kecelakaan. Hal ini berbanding terbalik dengan mobil penumpang yang umumnya dilengkapi sabuk pengaman, kantong udara (airbag), dan desain bodi yang lebih kokoh untuk meredam dampak benturan.
Tingkat fatalitas yang tinggi menjadi salah satu alasan utama mengapa Ditlantas Polda Jabar gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait larangan ini. Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan pikap yang mengangkut penumpang seringkali berakibat pada cedera serius bahkan kematian.
“Kita sering melihat di lapangan, masyarakat masih banyak menggunakan pikap untuk mengangkut rombongan, seperti untuk acara keluarga, hajatan, atau bahkan untuk transportasi sehari-hari. Padahal, ini sangat berisiko tinggi,” tambahnya.
Kombes Pol. H. Endro menguraikan berbagai bahaya spesifik yang mengintai penumpang di bak pikap. Saat pengereman mendadak atau benturan, penumpang yang tidak terikat apa pun dapat terlempar keluar dari kendaraan. Posisi yang terbuka juga membuat penumpang lebih mudah terjatuh saat kendaraan bermanuver di tikungan tajam atau melewati jalan yang tidak rata.
Ditlantas Polda Jabar menyadari bahwa praktik ini masih sering terjadi di beberapa wilayah, terutama di daerah pedesaan atau daerah yang sarana transportasi publiknya belum memadai. Namun demikian, Kombes Pol. H. Endro menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami akan terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dari penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi pelanggar,” tegasnya.
Selain imbauan secara lisan, Ditlantas Polda Jabar juga berencana untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, spanduk di titik-titik rawan, serta penyuluhan langsung ke komunitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan.
Kombes Pol. H. Endro mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan pikap, untuk tidak lagi memodifikasi atau menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang. Ia menekankan pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya demi menghindari potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan tertib berlalu lintas. Gunakanlah kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Jika memang harus mengangkut banyak orang, gunakanlah kendaraan yang memang dirancang untuk itu, seperti bus atau mobil penumpang yang memiliki fitur keselamatan lengkap,” pungkasnya.
Larangan penggunaan pikap untuk mengangkut penumpang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 46 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan transportasi barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku. Namun, Ditlantas Polda Jabar saat ini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat sebelum beralih ke penindakan hukum yang tegas.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang ada. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran penting dalam mewujudkan zero kecelakaan.





