Camat Jatibarang H. Mardono Sosialisasikan Larangan Hajatan Jalan KDM

Camat Jatibarang H. Mardono Sosialisasikan Larangan Hajatan Jalan KDM

HaurgeulisMedia.co.id – Camat Jatibarang, H. Mardono, bersama jajaran Kepala Desa (kuwu) di wilayahnya, secara intensif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (KDM), mengenai larangan penyelenggaraan hajatan di badan jalan.

Langkah proaktif ini diambil untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah provinsi demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang dilakukan oleh Camat Mardono ini mencakup berbagai elemen masyarakat, mulai dari para kuwu, tokoh masyarakat, hingga warga secara langsung. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat tersebut.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini diterbitkan sebagai respons terhadap beberapa persoalan yang sering muncul, terutama terkait gangguan lalu lintas dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kegiatan hajatan yang menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan sebagai lokasi acara.

Penyelenggaraan hajatan, seperti resepsi pernikahan, sunatan, atau acara syukuran lainnya, seringkali membutuhkan ruang yang cukup luas. Dalam beberapa kasus, untuk mengakomodasi jumlah tamu yang banyak atau untuk keperluan parkir, panitia acara terpaksa memanfaatkan badan jalan, yang tentu saja berdampak pada kelancaran arus transportasi.

Camat Jatibarang, H. Mardono, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa larangan ini bukan bermaksud untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan acara adat atau keagamaan. Namun, lebih kepada upaya penataan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.

Beliau menekankan pentingnya koordinasi dan perencanaan yang matang oleh masyarakat saat akan menggelar hajatan. Penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sesuai dengan prinsip penggunaan ruang publik yang semestinya.

“Kami bersama para kuwu di Jatibarang berkomitmen untuk memastikan SE Gubernur ini tersosialisasikan dengan baik. Tujuannya adalah agar masyarakat paham bahwa jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan untuk kelancaran transportasi bersama, bukan untuk dijadikan lokasi hajatan,” ujar Camat Mardono.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Dialog dengan warga akan terus dibuka untuk mencari solusi terbaik agar kegiatan hajatan tetap dapat dilaksanakan dengan meriah namun tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini antara lain adalah:

  • Kewajiban mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu lalu lintas.
  • Koordinasi dengan aparat desa dan kecamatan jika memang ada kendala dalam mencari lokasi.
  • Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar lokasi hajatan.
  • Menghindari penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan tamu undangan.

Para Kepala Desa atau kuwu di Kecamatan Jatibarang juga memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi ini hingga ke tingkat RT/RW dan tokoh masyarakat di masing-masing desa. Mereka diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengedukasi warga mengenai pentingnya mematuhi SE Gubernur.

Salah seorang kuwu yang enggan disebutkan namanya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami di desa tentu akan membantu penuh Camat dalam mensosialisasikan ini. Memang terkadang ada kesulitan, tapi dengan komunikasi yang baik, kami yakin masyarakat bisa memahami dan mencari solusi terbaik,” katanya.

Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu bertanya atau berkonsultasi kepada aparat desa atau kecamatan jika menemui kendala dalam mencari alternatif lokasi hajatan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam batas kewajaran.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang masif dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, Kecamatan Jatibarang dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat yang tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum, sejalan dengan visi Jawa Barat yang unggul.

Pos terkait