Praktisi Hukum: Polisi Tindak Tegas Peredaran Obat Daftar G di Pintu Air Terusan

Praktisi Hukum: Polisi Tindak Tegas Peredaran Obat Daftar G di Pintu Air Terusan

HaurgeulisMedia.co.id – Praktisi hukum menyerukan agar pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) golongan daftar G yang diduga berpindah lokasi ke area Pintu Air Ke-2, Desa Terusan.

Laporan mengenai aktivitas ilegal ini mengindikasikan bahwa praktik penjualan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar masih terus berlangsung di wilayah tersebut, meskipun ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku diduga memindahkan lapak penjualan mereka dari lokasi sebelumnya ke area yang dianggap lebih tersembunyi di sekitar Pintu Air Ke-2 Terusan. Perubahan lokasi ini diduga merupakan upaya untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Praktisi hukum, yang juga enggan disebutkan namanya, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang.

“Obat-obatan golongan G ini memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat tinggi jika tidak dikontrol dengan ketat. Tanpa resep dokter dan pengawasan yang memadai, penggunaannya bisa berakibat fatal,” ujar praktisi hukum tersebut.

Baca juga: PWI-IKWI Indramayu Tebar Kepedulian: Bagikan Daging Kurban ke Warga

Ia menambahkan bahwa undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku peredaran obat-obatan ilegal.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik peredaran obat daftar G di Pintu Air Ke-2 Terusan. Tindakan tegas ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur untuk membeli obat-obatan dari sumber yang tidak resmi atau mencurigakan.

“Masyarakat perlu memahami risiko kesehatan yang mengintai jika mengonsumsi obat yang tidak jelas asal-usulnya. Lebih baik mencegah daripada mengobati, terutama jika menyangkut kesehatan yang merupakan aset paling berharga,” tegasnya.

Pihak kepolisian sendiri dilaporkan telah menerima informasi mengenai aktivitas dugaan peredaran obat keras ini. Upaya investigasi sedang dilakukan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar seringkali terkait dengan jaringan yang lebih besar, yang melibatkan produsen ilegal, distributor, hingga penjual di tingkat eceran.

Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan sebagai narkotika atau obat penenang tanpa pengawasan medis, yang dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ, bahkan kematian.

Kasus seperti ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.

Kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas peredaran obat keras golongan G ini.

Harapannya, dengan adanya penindakan tegas, praktik ilegal ini dapat segera dihentikan dan masyarakat Desa Terusan, serta wilayah sekitarnya, dapat terhindar dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Pos terkait