HaurgeulisMedia.co.id – Sejumlah warga Kabupaten Indramayu menyuarakan aspirasi mereka kepada Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari). Mereka mendesak agar Kejari mengeluarkan rekomendasi atau atensi hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.
Permohonan ini diajukan dengan tujuan agar proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara proyek rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton dapat ditunda. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dalam pandangan warga, langkah ini penting untuk memastikan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut benar-benar berkualitas dan sesuai dengan standar yang diharapkan. Mereka khawatir jika proses PHO dilanjutkan tanpa kajian mendalam, potensi masalah di masa depan terkait kondisi jalan bisa muncul.
Kejari Indramayu diharapkan dapat menindaklanjuti permintaan warga ini dengan serius. Atensi hukum dari lembaga kejaksaan memiliki bobot yang signifikan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Proyek rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton sendiri merupakan salah satu proyek infrastruktur yang menjadi perhatian publik. Pembangunan jalan yang baik sangat krusial bagi kelancaran transportasi dan mobilitas warga, serta mendukung aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, kualitas pengerjaan menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan. Warga berharap agar Kejari dapat berperan aktif dalam mengawasi proses ini, demi kepentingan masyarakat Indramayu secara luas.
Lebih lanjut, warga juga meminta agar DPUPR Indramayu dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai progres dan kendala yang mungkin dihadapi dalam proyek rekonstruksi ini. Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan.
Penundaan PHO ini bukan berarti menolak pembangunan, melainkan sebagai upaya preventif agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang. Evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis dan fungsional jalan sebelum diserahterimakan menjadi prioritas.
Harapannya, Kejari Indramayu akan merespons positif permintaan warga ini. Dengan adanya rekomendasi dari Kejari, proses PHO dapat ditinjau ulang, dan DPUPR dapat melakukan perbaikan yang diperlukan jika ditemukan adanya kekurangan dalam pekerjaan rekonstruksi Jalan Purwajaya-Kedaton.





