Ilmu di Balik Suara Horeg: Dampak 130 dB pada Pendengaran

Ilmu di Balik Suara Horeg: Dampak 130 dB pada Pendengaran

HaurgeulisMedia.co.id – Fenomena Sound Horeg kini tengah menjadi topik hangat di tengah masyarakat Indonesia. Perbincangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), penerapan larangan di berbagai wilayah, hingga gesekan sosial antara kelompok yang mendukung dan menolak acara tersebut. Bahkan, dilaporkan adanya insiden teror terhadap seorang warga di Kediri yang sebelumnya telah menyuarakan protes terhadap penyelenggaraan Sound Horeg.

Suara yang dihasilkan oleh Sound Horeg diketahui dapat mencapai tingkat kebisingan hingga 130 desibel (dB). Tingkat kebisingan ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi membahayakan kesehatan telinga manusia.

Menurut informasi yang dilansir dari Hearing Health Foundation, paparan terhadap tingkat kebisingan yang melebihi 85 dB memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan pada sistem pendengaran. Risiko ini akan semakin meningkat jika seseorang terpapar suara bising tersebut dalam jangka waktu yang lama.

Risiko Suara Tinggi bagi Telinga

Lebih lanjut, National Institute on Deafness and Other Communication Disorders (NIDCD) menjelaskan bahwa paparan suara yang melampaui 120 dB tidak hanya dapat menimbulkan rasa sakit yang signifikan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada telinga. Kerusakan ini bisa bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.

Baca juga: Energi Gelap Ternyata Tidak Konstan, Alam Semesta Punya Memori Kuantum

NIDCD juga menggarisbawahi bahwa kebisingan ekstrem semacam ini adalah salah satu pemicu utama terjadinya gangguan pendengaran yang dikenal sebagai *Noise-Induced Hearing Loss* (NIHL) atau gangguan pendengaran akibat kebisingan.

Sementara itu, sumber dari DecibelPro memberikan pandangan mengenai rentang pendengaran manusia. Disebutkan bahwa pendengaran manusia normal umumnya dapat merespons suara mulai dari 0 dB hingga kisaran 120-130 dB. Namun, paparan pada tingkat kebisingan tertinggi dalam rentang ini sangatlah berbahaya dan harus dihindari.

Kontroversi Sound Horeg

Dengan tingkat kebisingan yang mampu mencapai 130 dB, Sound Horeg secara jelas masuk dalam kategori kebisingan ekstrem yang sangat membahayakan pendengaran. Menanggapi potensi bahaya ini, beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan larangan resmi terhadap penyelenggaraan acara Sound Horeg.

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI turut memperkuat dasar hukum larangan tersebut. Pertimbangan utama dalam fatwa ini mencakup aspek kesehatan masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Di samping itu, fenomena Sound Horeg juga memicu timbulnya konflik sosial akibat perbedaan pandangan yang tajam. Di satu sisi, para pendukung menganggap Sound Horeg sebagai bentuk hiburan yang menarik. Di sisi lain, pihak yang menolak menilai acara ini sangat mengganggu ketenangan lingkungan dan membahayakan kesehatan pendengaran.

Kasus yang terjadi di Kediri, di mana seorang warga dilaporkan menerima ancaman setelah menyuarakan penolakannya terhadap Sound Horeg, semakin memperburuk situasi dan menunjukkan tingkat ketegangan yang ada.

Hearing Health Foundation merekomendasikan bahwa batas aman kebisingan yang direkomendasikan adalah sekitar 70 dB. Pada tingkat kebisingan ini, suara masih dianggap tidak menimbulkan risiko yang berarti terhadap pendengaran, bahkan jika terpapar dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sebaliknya, suara yang berada di atas 85 dB, terutama yang sering ditemui pada acara seperti Sound Horeg, dapat memicu terjadinya kerusakan pendengaran yang bersifat permanen. Kerusakan ini dapat dihindari jika pengguna menggunakan pelindung telinga yang memadai.

Para ahli kesehatan pendengaran secara konsisten menyarankan penggunaan pelindung telinga, seperti *earplug*, atau menjaga jarak yang aman dari sumber suara bising untuk meminimalkan risiko kerusakan pendengaran.

Pos terkait